Simak Berikut Cara Mendaftarkan Usaha di OSS (Foto: pemuka-rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Keberadaan UMKM di Indonesia sudah semakin berkembang, namun tak jarang yang mengalami kesulitan mendaftarkan usaha mereka OSS.
Lalu bagaimana syarat dan cara untuk mendaftarkan usaha di OSS? berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum syarat dan caranya berikut ini.
Perizinan berusaha UMKM dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Tingkat risiko usaha terdiri dari risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Biasanya usaha mikro memiliki tingkat risiko rendah, usaha kecil berisiko menengah rendah, usaha menengah berisiko menengah tinggi, dan usaha besar memiliki risiko tinggi.
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang PPN: Apa Itu PPN, Bagaimana Cara Menggunakannya dan Siapa yang Harus Membayar?
Proses perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Sementara usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, dokumen yang akan diterbitkan berbeda-beda.
Dokumen yang didapatkan oleh usaha dengan tingkat risiko rendah ialah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri.
Usaha berisiko menengah tinggi diterbitkan dokumen NIB dan SS yang sudah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
Usaha berisiko tinggi mendapatkan dokumen NIB dan izin yang harus terverifikasi.
Baca juga: PT Telkom Masuk Jajaran 4 Besar Tempat Kerja Terbaik di Indonesia
Cara Mendaftarkan Usaha Anda di OSS
1. Masuk ke laman OSS
2. Setelah laman terbuka, Klik tombol daftar
3. Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)
4. Setelah itu pilih jenis pelaku usaha (orang perseorangan atau badan usaha) dan isi data yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel atau email
5. Masukkan kode verifikasi
6. Masukkan kata sandi
7. Masukkan profil pelaku usaha dengan mengisi data diri anda sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Klik daftar dan selesai
Baca juga: Strategi Menuju Keberhasilan Finansial: Tips dan Trik Menjadi Pengusaha Kaya Raya
Izin usaha merupakan proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha ketika hendak mendirikan aktivitas usahanya.
Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota, dan izin untuk menjalankan aktivitas usaha.
Jenis usaha terdiri dari UMKM yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Modal awal usaha mikro sebelum adanya UU Cipta Kerja adalah antara kurang dari 50 juta sampai dengan kurang dari 1 miliar. Sesudah UU Cipta Kerja, modal usaha mikro berubah menjadi kurang dari atau sama dengan 1 miliar.
Kriteria modal usaha kecil awalnya sebesar kurang dari 50 juta hingga kurang dari 500 juta, akan tetapi pasca terbitnya UU Cipta Kerja modal awal usaha kecil ialah antara kurang dari 1 miliar sampai dengan 5 miliar.
Baca juga: Mengenal State of the Global Islamic Economy (SGIE): Pengertian, Peran, dan Pengaruh Serta Penerapannya di Indonesia
Usaha Mikro dan Kecil atau UMK memiliki dua kategori pelaku usaha yaitu usaha perseorangan dan badan usaha.
Usaha menengah dengan modal minimal lebih dari 5 miliar dikategorikan menjadi
- Menengah, modal usaha lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar
- Besar, dengan modal usaha lebih dari 10 miliar
Usaha menengah memiliki empat jenis pelaku usaha, yaitu orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.
Dengan memahami macam-macam usaha dan bagaimana cara mengurus izinnya, anda dapat dengan mudah mendapatkan legalitas usaha anda.
Izin usaha bukan hanya memberikan legalitas bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat menunjang usaha anda seperti kepercayaan yang didapatkan dari konsumen, peluang keberhasilan memperoleh kredit meningkat, dan lain-lain.***
Editor: Fredi A.