Kesulitan Mendaftarkan Usaha Anda di OSS? Simak Syarat dan Caranya Berikut ini

OSS
Simak Berikut Cara Mendaftarkan Usaha di OSS (Foto: pemuka-rakyat.com)

PEMUKA RAKYAT - 
 Keberadaan UMKM di Indonesia sudah semakin berkembang, namun tak jarang yang mengalami kesulitan mendaftarkan usaha mereka OSS.

Lalu bagaimana syarat dan cara untuk mendaftarkan usaha di OSS? berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum syarat dan caranya berikut ini.

Perizinan berusaha UMKM dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha.

Tingkat risiko usaha terdiri dari risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Biasanya usaha mikro memiliki tingkat risiko rendah, usaha kecil berisiko menengah rendah, usaha menengah berisiko menengah tinggi, dan usaha besar memiliki risiko tinggi.

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang PPN: Apa Itu PPN, Bagaimana Cara Menggunakannya dan Siapa yang Harus Membayar?

Proses perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Sementara usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Pemerintah DaerahOleh karena itu, dokumen yang akan diterbitkan berbeda-beda.

Dokumen yang didapatkan oleh usaha dengan tingkat risiko rendah ialah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri.

Usaha berisiko menengah tinggi diterbitkan dokumen NIB dan SS yang sudah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.

Usaha berisiko tinggi mendapatkan dokumen NIB dan izin yang harus terverifikasi.

Baca juga: PT Telkom Masuk Jajaran 4 Besar Tempat Kerja Terbaik di Indonesia

Cara Mendaftarkan Usaha Anda di OSS

1.     Masuk ke laman OSS
2.     Setelah laman terbuka, Klik tombol daftar
3.     Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)
4.     Setelah itu pilih jenis pelaku usaha (orang perseorangan atau badan usaha) dan isi data yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel atau email
5.     Masukkan kode verifikasi
6.     Masukkan kata sandi
7.     Masukkan profil pelaku usaha dengan mengisi data diri anda sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8.     Klik daftar dan selesai

Baca juga: Strategi Menuju Keberhasilan Finansial: Tips dan Trik Menjadi Pengusaha Kaya Raya

Izin usaha merupakan proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha ketika hendak mendirikan aktivitas usahanya.

Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota, dan izin untuk menjalankan aktivitas usaha.

Jenis usaha terdiri dari UMKM yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Modal awal usaha mikro sebelum adanya UU Cipta Kerja adalah antara kurang dari 50 juta sampai dengan kurang dari 1 miliar. Sesudah UU Cipta Kerja, modal usaha mikro berubah menjadi kurang dari atau sama dengan 1 miliar.

Kriteria modal usaha kecil awalnya sebesar kurang dari 50 juta hingga kurang dari 500 juta, akan tetapi pasca terbitnya UU Cipta Kerja modal awal usaha kecil ialah antara kurang dari 1 miliar sampai dengan 5 miliar.

Baca juga: Mengenal State of the Global Islamic Economy (SGIE): Pengertian, Peran, dan Pengaruh Serta Penerapannya di Indonesia

Usaha Mikro dan Kecil atau UMK memiliki dua kategori pelaku usaha yaitu usaha perseorangan dan badan usaha.

Usaha menengah dengan modal minimal lebih dari 5 miliar dikategorikan menjadi

  1. Menengah, modal usaha lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar
  2. Besar, dengan modal usaha lebih dari 10 miliar

Usaha menengah memiliki empat jenis pelaku usaha, yaitu orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.

Dengan memahami macam-macam usaha dan bagaimana cara mengurus izinnya, anda dapat dengan mudah mendapatkan legalitas usaha anda.

Izin usaha bukan hanya memberikan legalitas bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat menunjang usaha anda seperti kepercayaan yang didapatkan dari konsumen, peluang keberhasilan memperoleh kredit meningkat, dan lain-lain.***

Penulis: Zaky G.
Editor: Fredi A.

Bagikan :

Nama

Biografi,1022,Ekonomi,55,Entertainment,330,Gaya Hidup,296,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,51,Nasional,491,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Kesulitan Mendaftarkan Usaha Anda di OSS? Simak Syarat dan Caranya Berikut ini
Kesulitan Mendaftarkan Usaha Anda di OSS? Simak Syarat dan Caranya Berikut ini
Kesulitan Mendaftarkan Usaha Anda di OSS? Simak Syarat dan Caranya Berikut ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpt5wUwJynOSlReE7xJ4bQYrrklukdPmjMEiV1h3kKw0vEZ-0Z9DRHvqtA8tzvO3IvmdJO8rHiCZlF3GiuCnFoMvcxAdq9ZeRx9QXtk9FGJCCC2qcpYSrsP4xKB84Y0zMWKa52GAulbHzBs50iWyqJ8iIMHNY2IYQIWdofzHn4R3yj9UtS9Q4n91kRgHc/s16000/Kesulitan%20Mendaftarkan%20Usaha%20Anda%20di%20OSS%20Simak%20Syarat%20dan%20Caranya%20Berikut%20ini.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpt5wUwJynOSlReE7xJ4bQYrrklukdPmjMEiV1h3kKw0vEZ-0Z9DRHvqtA8tzvO3IvmdJO8rHiCZlF3GiuCnFoMvcxAdq9ZeRx9QXtk9FGJCCC2qcpYSrsP4xKB84Y0zMWKa52GAulbHzBs50iWyqJ8iIMHNY2IYQIWdofzHn4R3yj9UtS9Q4n91kRgHc/s72-c/Kesulitan%20Mendaftarkan%20Usaha%20Anda%20di%20OSS%20Simak%20Syarat%20dan%20Caranya%20Berikut%20ini.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/03/kesulitan-mendaftarkan-usaha-anda-di.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/03/kesulitan-mendaftarkan-usaha-anda-di.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten