Mengenal Apa itu PPN
PEMUKA RAKYAT - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam struktur ekonomi suatu negara, termasuk di Indonesia.
Dalam lingkup global, PPN adalah salah satu bentuk pajak yang paling umum diterapkan di berbagai negara. Namun, seringkali, pemahaman masyarakat tentang konsep dan mekanisme PPN masih terbatas.
Dalam upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, penting untuk menjelaskan secara detail apa sebenarnya PPN, siapa yang terlibat dalam pembayarannya, dan bagaimana cara memanfaatkannya.
Berikut penjelasan mengenai PPN yang dikutip Pemuka-Rakyat.com (PR) dari video yang diunggah di kanal YouTube Ngobrol Keuangan pada 5 November 2019.
Baca juga: Memiliki 10 Ribu Gerai: Sebenarnya Siapakah Pemilik Mixue?
Apa Itu PPN?
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dikenakan atas penjualan barang atau jasa.
Secara sederhana PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu barang atau jasa.
Dalam konteks transaksi jual beli, PPN dikenakan pada saat terjadi penjualan barang atau jasa.
Dengan kata lain, ketika Anda membeli suatu barang atau menggunakan suatu jasa, Anda akan membayar PPN.
Tarif PPN biasanya bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa tersebut, tetapi tarif yang paling umum adalah sekitar 10%.
Dengan demikian, ketika seseorang membeli barang atau menggunakan jasa, PPN akan ditambahkan ke harga total yang harus dibayarkan.
Baca juga: Mixue Tercatat Sebagai Gerai Terbanyak Ke 5 di Dunia
Siapa yang Harus Membayar PPN?
Semua orang yang melakukan transaksi jual beli barang atau jasa harus membayar PPN.
Misalnya, ketika Anda pergi ke supermarket dan membeli barang seharga Rp 100, Anda akan membayar PPN sebesar 10%. Total yang harus Anda bayar akan menjadi Rp 110.
Namun, bagaimana jika Anda ingin memanfaatkan PPN yang Anda bayarkan?
Memanfaatkan PPN
Dalam kaitannya dengan memanfaatkan PPN, terdapat suatu aspek yang perlu dipahami lebih dalam, yaitu peran sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan membayar PPN kepada pemerintah.
Selain kewajiban mereka juga memiliki hak untuk memanfaatkan PPN yang telah mereka bayarkan sebagai bagian dari proses pembelian sebagai faktur pajak masukan.
Baca juga: 5 Fakta tentang Mixue Ice Cream
Untuk menjadi seorang PKP, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki aset minimal sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.
Bagi PKP, memanfaatkan PPN sebagai pajak pembelian menjadi sangat penting dalam manajemen keuangan mereka.
PPN yang telah dibayarkan atas pembelian barang atau jasa dapat dikreditkan atau diklaim sebagai bagian dari pembayaran pajak mereka kepada pemerintah.
Dengan demikian, PPN yang sebelumnya mereka bayarkan dapat dianggap sebagai uang muka pajak, yang akan mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayarkan secara keseluruhan.
Dalam rangka menggunakan PPN sebagai pajak pembelian, PKP harus memastikan bahwa mereka menjaga catatan yang akurat dan lengkap tentang semua transaksi yang terkait dengan PPN.
Hal ini diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: 12 Negara Pemberi Utang Terbanyak ke Indonesia
Bagaimana Cara Menggunakan PPN sebagai Pajak Pembelian?
Misalkan Anda membeli barang seharga Rp 100 dengan PPN sebesar Rp 10. Kemudian, Anda menjual barang tersebut seharga Rp 120 dengan margin keuntungan sebesar 20%.
Pajak yang harus Anda bayarkan sebagai PKP adalah 10% dari harga penjualan, yaitu Rp 12.
Dalam hal ini, PPN sebesar Rp 10 yang telah Anda bayarkan adalah uang muka pajak.
Sementara itu, Rp 12 merupakan hutang pajak Anda kepada pemerintah.
Jadi, setelah Anda memiliki hutang pajak sebesar Rp 12 dan uang muka sebesar Rp 10, Anda hanya perlu membayar kekurangannya, yaitu Rp 2.
Dengan memahami konsep PPN dan bagaimana cara memanfaatkannya, Anda dapat mengelola pajak Anda dengan lebih efisien sebagai seorang PKP.
Baca juga: Penjualan Popok Bayi di Indonesia Tembus Angka 20 Triliun, Simak Daftarnya
PPN bukan hanya merupakan biaya tambahan dalam transaksi jual beli, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mengurangi kewajiban pajak Anda di masa yang akan datang.
Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan efisiensi pajak Anda.
Berikut rangkuman mengenai PPN yang dapat dikumpulkan oleh Tim Pemuka Rakyat. ***
Penulis: Kuntum M.
Editor: Fredi A.