Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23 M (Foto: pemuka-rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta menjalani sidang dakwaan atas dugaan gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 14 Mei 2024 itu Eko Darmanto didakwah menerima gratifikasi dan salah satunya dari Irwan Mussry suami Maia Estianti.
"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta". Kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno.
Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu menerima gratifikasi dari belasan orang yang berbeda.
Baca juga: Grace Natalie Ditunjuk jadi Stafsus Jokowi, Simak Profilnya: Umur, Asal, Pendidikan hingga Perjalanan Karirnya
"Terdakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya". Kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno.
Dakwaan terhadap Eko Darmanto ini didasarkan pada pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Irwan Mussry lewat Instagram pribadinya Ia sibuk dengan bisnisnya dan memilih bungkam.
Baca juga: Profil Dico Ganinduto yang Dikabarkan Duet dengan Raffi Ahmad dalam Pilkada Jateng
Berikut ini daftar dugaan nama pemberi gratifikasi kepada Eko Darmanto:
- Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000
- Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000
- David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000
- Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.000
- Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30.000.000
- Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000
- Soni Darma sebesar Rp450.000.000
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000
- Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000
- S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000
- Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204.380.000
- Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640
Editor: Nanang