Ramai Diperbincangkan, Apa itu Tapera dan Apakah Pemerintah juga Membayar Iuran ini?

Tapera
Simak Penjelasan tentang Apa itu Tapera dan Bagaiaman Landasan Hukumnya? (Foto: pemuka-rakyat.com)

PEMUKA RAKYAT -
Publik dibuat heboh dengan program Tapera yang baru saja diresmikan oleh Pemerintah.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tujuan dari program ini menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Lantas siapakah yang wajib membayar tabungan perumahan rakyat ini? berikut Tim Pemuka Rakyat merangkumnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan: Umur, Asal, Pendidikan hingga Kekayaannya

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan, yaitu sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau Pemberi keja.

Lantas bagaimana dengan pegawai Pemerintah? baik PNS maupun mereka yang bekerja kontrak di Kementerian dan lembaga kenegaraan lainnya?

Dikutip dari PP Nomor 25 tahun 2024 peserta TAPERA adalah pekerja swasta, BUMN, ASN, Non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat. Untuk kepesertaan mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.

Dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya harus membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca juga: Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23 M, Ada dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Sementara itu, pekerja madiri harus menanggung seluruhnya. Lalu bagaimana jika pekerja tidak membayar iuran?

Dikutip dari Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanki akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.***

Penulis: Zumrotun 
Editor: Nanang

Bagikan :

Nama

Biografi,1035,Ekonomi,57,Entertainment,335,Gaya Hidup,298,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,52,Nasional,492,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: Ramai Diperbincangkan, Apa itu Tapera dan Apakah Pemerintah juga Membayar Iuran ini?
Ramai Diperbincangkan, Apa itu Tapera dan Apakah Pemerintah juga Membayar Iuran ini?
Ramai Diperbincangkan, Apa itu Tapera dan Apakah Pemerintah juga Membayar Iuran ini?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAsP4dxLdKQX1RDpsVYnO875g8fg42Mv1eneKXoqZQR_6aWS481BzCyN4ieuG5tWKJyqdhturE0w9jUznycE1ADT6rkhCQwE-V4T_yd-zdRHT4lmDpIZaP57bpdLn3YInKRGwMHtNN-tgPdRGC58b2iPr3wtcfKjEEkMNPo2X0VE564y2GEDkl_hiMZhU/s16000/Ramai%20Diperbincangkan,%20Apa%20itu%20Tapera%20dan%20Apakah%20Pemerintah%20juga%20Membayar%20Iuran%20ini.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAsP4dxLdKQX1RDpsVYnO875g8fg42Mv1eneKXoqZQR_6aWS481BzCyN4ieuG5tWKJyqdhturE0w9jUznycE1ADT6rkhCQwE-V4T_yd-zdRHT4lmDpIZaP57bpdLn3YInKRGwMHtNN-tgPdRGC58b2iPr3wtcfKjEEkMNPo2X0VE564y2GEDkl_hiMZhU/s72-c/Ramai%20Diperbincangkan,%20Apa%20itu%20Tapera%20dan%20Apakah%20Pemerintah%20juga%20Membayar%20Iuran%20ini.png
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/05/ramai-diperbincangkan-apa-itu-tapera.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2024/05/ramai-diperbincangkan-apa-itu-tapera.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten