Simak Penjelasan tentang Apa itu Tapera dan Bagaiaman Landasan Hukumnya? (Foto: pemuka-rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Publik dibuat heboh dengan program Tapera yang baru saja diresmikan oleh Pemerintah.
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tujuan dari program ini menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Lantas siapakah yang wajib membayar tabungan perumahan rakyat ini? berikut Tim Pemuka Rakyat merangkumnya.
Baca juga: Profil dan Biodata Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan: Umur, Asal, Pendidikan hingga Kekayaannya
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan, yaitu sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau Pemberi keja.
Lantas bagaimana dengan pegawai Pemerintah? baik PNS maupun mereka yang bekerja kontrak di Kementerian dan lembaga kenegaraan lainnya?
Dikutip dari PP Nomor 25 tahun 2024 peserta TAPERA adalah pekerja swasta, BUMN, ASN, Non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat. Untuk kepesertaan mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.
Dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya harus membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca juga: Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23 M, Ada dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty
Sementara itu, pekerja madiri harus menanggung seluruhnya. Lalu bagaimana jika pekerja tidak membayar iuran?
Dikutip dari Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanki akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.***
Editor: Nanang