![]() |
Simak 7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya (Pixabay/Up-Free) |
PEMUKA RAKYAT - Setiap pengendara mempunyai hak yang sama di jalan raya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak utama.
Hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang kendaraan apa saja yang harus diutamakan di jalan raya.
Peraturan kendaraan yang wajib didahulukan diatur dalam pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mobil kendaraan pemadam kebakaran atau Damkar menjadi kendaraan pertama yang harus diprioritaskan di jalan raya.
Baca Juga: Mixue Tercatat Sebagai Gerai Terbanyak ke 5 di Dunia
Hal ini tentu dikarenakan tugas yang dijalankan tidak hanya memedamkan kebakaran, juga menyelamatkan dan menangani bencana.
Di Indonesia sendiri Pemerintah telah mengatus pelaksana pemadam kebakaran ini dibawah naungan Dinas Pemadam Kebakaran.
Setelah Damkar, mobil Ambulan menjadi kendaraan kedua yang harus didahulukan saat melintas di jalan raya. Lalu apa saja kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya?
Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam 7 kendaraan yang memperoleh prioritas utama di jalan raya.
Baca Juga: Tips Memilih Dosen Pembimbing Skripsi
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulan
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan, pejabat Negara Asing yang menjadi tamu Negara
- Kendaraan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Indonesia
Demikian penjelasan 7 kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya.
Editor: Zumrotun N.