7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

Mobil kendaraan pemadam kebakaran atau Damkar menjadi kendaraan pertama yang harus diprioritaskan di jalan raya.
Simak 7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya (Pixabay/Up-Free)

PEMUKA RAKYAT -
 Setiap pengendara mempunyai hak yang sama di jalan raya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak utama. 

Hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang kendaraan apa saja yang harus diutamakan di jalan raya. 

Peraturan kendaraan yang wajib didahulukan diatur dalam pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Mobil kendaraan pemadam kebakaran atau Damkar menjadi kendaraan pertama yang harus diprioritaskan di jalan raya. 

Baca Juga: Mixue Tercatat Sebagai Gerai Terbanyak ke 5 di Dunia

Hal ini tentu dikarenakan tugas yang dijalankan tidak hanya memedamkan kebakaran, juga menyelamatkan dan menangani bencana.

Di Indonesia sendiri Pemerintah telah mengatus pelaksana pemadam kebakaran ini dibawah naungan Dinas Pemadam Kebakaran.

Setelah Damkar, mobil Ambulan menjadi kendaraan kedua yang harus didahulukan saat melintas di jalan raya. Lalu apa saja kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya?

Berikut Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam 7 kendaraan yang memperoleh prioritas utama di jalan raya.

Baca Juga: Tips Memilih Dosen Pembimbing Skripsi

  1. Kendaraan pemadam kebakaran
  2. Ambulan
  3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  5. Kendaraan pimpinan, pejabat Negara Asing yang menjadi tamu Negara
  6. Kendaraan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Indonesia

Demikian penjelasan 7 kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya.

Penulis: Fredi A.
Editor: Zumrotun N.



Bagikan :

Nama

Biografi,1021,Ekonomi,55,Entertainment,329,Gaya Hidup,296,Headline,112,History & Culture,56,Internasional,276,Kesehatan,59,Khazanah,51,Nasional,491,Olahraga,300,Oto & Tekno,41,Pendidikan,40,ã…¤Headline,46,
ltr
item
PemukaRakyat.com: 7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya
7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya
7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-nAyLOBvWxov7o8s7qdsa1GvC2p6s5cQKOWHW67AUeNfc3fdYGsQ1gttyGm5T4DdgUn5arK4X92h4jSqx5ZZ_V5Qqu4qiEMTe96UBCGVNCmJQor_HJ_ZI2hEwoeKlt6HNl-H1UIqLwCWmmcYo6EVA6e0_gVqMLiC8bW5rrsbBmXs9qvWgzrrY4Z9F/s16000/7%20Kendaraan%20yang%20Wajib%20Didahulukan%20di%20Jalan%20Raya.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-nAyLOBvWxov7o8s7qdsa1GvC2p6s5cQKOWHW67AUeNfc3fdYGsQ1gttyGm5T4DdgUn5arK4X92h4jSqx5ZZ_V5Qqu4qiEMTe96UBCGVNCmJQor_HJ_ZI2hEwoeKlt6HNl-H1UIqLwCWmmcYo6EVA6e0_gVqMLiC8bW5rrsbBmXs9qvWgzrrY4Z9F/s72-c/7%20Kendaraan%20yang%20Wajib%20Didahulukan%20di%20Jalan%20Raya.jpg
PemukaRakyat.com
https://www.pemuka-rakyat.com/2022/12/7-kendaraan-yang-wajib-didahulukan-di.html
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/
https://www.pemuka-rakyat.com/2022/12/7-kendaraan-yang-wajib-didahulukan-di.html
true
6153842826875328261
UTF-8
Memuat Semua Berita Tidak ditemukan berita apapun Lihat Semua Baca Lebih Banyak Balas Batal balas Hapus Oleh Halaman Utama Halaman Berita Lihat Semua Disarankan untuk Anda Kategori Arsip Cari Semua Berita Tidak ditemukan berita yang sesuai dengan permintaan Anda Kembali ke Halaman Utama Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti Konten Premium ini Terkunci Langkah 1: Bagikan ke Social Media Langkah 2: Tekan Link pada Social Media Anda Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua Kode Tersalin pada Papanklip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silahkan tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C pada Mac) untuk menyalin Tabel Konten