Simak Apa Saja 8 Profesi Paling Rawan Terhadap Pencucian Uang di Indonesia (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis data 8 profesi yang paling raman terhadap pencucian uang di Indonesia. Apa saja daftarnya, simak selengkapnya berikut ini.
Berdasarkan data yang terdapat dalam Laporan Indonesia National Risk Assessment on Money Laundering 2021 yang dirilis oleh PPATK pada Januari 2023, menunjukkan profesi Legislatif atau Pemerintah menempati posisi pertama sebagai pekerjaan paling rawan akan pencucian uang.
Seperti diketahui pencucian uang atau money laundering merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk transaksi keuangan, hingga seolah-olah tampak seperti harta kekayaan yang sah.
Untuk mengukur indeks risiko pencucian uang PPATK biasanya menggunakan metode riset kuantitatif dan kualitatif.
Baca Juga: Jhon LBF Tak Terima Digugat Rp1,8 Miliar
Riset kuantitatif sendiri meliputi analisis data statistik pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan intelijen keuangan, hasil penyidikan, penuntutatn, putusan pengadilan, serta pertukaran informasi terkait pencucian uang dengan negara lain.
Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam 8 profesi paling rawan terhadap pencucian uang di Indonesia.
- Pemerintah/Legislatif: 9 poin (skor, skala 3-9)
- Karyawan BUMN/BUMD: 7,2
- Pengusaha: 6,76
- Karyawan Swasta: 6,58
- PNS: 5,84
- Profesional/Konsultan: 5,52
- TNI/Polri: 5,44
- Karyawan Bank: 5,14
Demikian penjelasan lengkap tentang 8 Profesi Paling Rawan Terhadap Pencucian Uang di Indonesia.