 |
Simak Daftar Negara yang Menghapus Hukuman Mati (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosu Hutabarat atau Brigadir J kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia, usai diputuskan Vonis oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwah.
Dalam Putusan Hakim, Terdakwah Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Keputusan ini pun mendapat banyak sorotan dari masyarakat, karena Hukum di Indonesia telah ditegakkan. Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih menerapkan hukuman mati.
Namun tahukah Anda ada beberapa Negara di dunia yang telah menghapus hukuman mati. Simak daftar lengkapnya berikut ini hingga akhir.
Seperti diketahui hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan untuk mengayomi masyarakat. Namun Amnesty International menilai hukuman mati merenggut kesempatan orang untuk hidup dan bebas dari siksaan yang merupakan komponen dalam hak asasi manusia.
Baca Juga: Hukuman Para Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum Daftar Negara yang Menghapus Hukuman Mati. Simak selengkapnya.
Portugal
Negara ini merupakan
polopor yang menghapus hukuman mati, mereka melakukan penghapusan ini dengan cara bertahap. Pertama untuk kejahatan politik di tahun 1852, kemudian semua bentuk kejahatan kecuali militer di tahun 1867 hingga 1911.
Italia
Negara ini telah menghapus konstitusi pidana mati untuk semua kejahatan militer dan sipil umum pada tahun 1948 (masa damai).
Eksekusi hukuman mati terakhir kali dilakukan di Italia pada tahun 1947, kemudian Oktober 1994 Itali mengganti pidana mati dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Bhutan
Bhutan merupakan Negara berbentuk kerajaan yang berada di
Asia Selatan mereka telah menghapus pidana mati sejak tahun 2004. Larangan ini berlaku untuk semua orang di dalam kerajaan. Terakhir kali dilakukan eksekusi mati di Negara ini terjadi pada tahun 1974.
Uzbekistan
Presiden Uzbekistan telah menghapus hukuman mati sejak Agustus 2005 dan telah berlaku sejak Januari 2008, kemudia diganti menjadi hukuman seumur hidup atau penjara jangka panjang.
Serbia
Eksekusi mati di Serbia terakhir kali dilakuka pada tahun 2001 yang telah mereka jalankan sejal tahun 1804. Kemudia di tahun 2002 Parlemen
Serbia mengadopsi Amandemen dan mengeluarkan hukuman mati dari KUHP.
Papua Nugini
Papua Nugini telah menghapus hukuman mati sejak Januari 2022, namun sebelumnya di tahun 1974 mereka sudah menghapus aturan ini, namun karena kejahatan yang terus bertambah akhirnya hukuman mati mulai mereka jalankan kembali sejak 1991.
Demikian penjelasan lengkap daftar Negara mana saja yang telah menghapis hukuman mati bagi para terdakwa kejahatan.
Penulis: Zumrotun N.
Editor: Nanang A.