![]() |
Simak Bagaimana Hukum I'tikaf Perempuan Haid di Bulan Ramadhan (Foto: Pemuka Rakyat) |
PEMUKA RAKYAT - Ibadah puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim yang sudah memenuhi syarat, namun bagi Perempuan yang sedang Haid atau Nifas tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa.
Lalu saat perempuan sedang datang haid amalan apa yang bisa dilakukan selama bulan Ramadhan? I'tikaf atau amalan yang memiliki sejumlah keutamaan juga bisa dilakukan dengan berbagai hal.
Adapun syarat I'tikaf sendiri diantaranya yaitu, beragama Islam, bagligh, dilaksanakan di masjid, niat dan orang yang tidak berpuasa karena beberapa hal seperti haid boleh melakukannya.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai bahwa perempuan yang sedang haid boleh melakukan i'tikaf di masjid.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa dalam Keadaan Junub
Berikut ini Tim Pemuka Rakyat merangkum dalam hukum dan dalil I'tikaf perempuan haid pada saat bulan Ramadhan.
Perempuan Haid Boleh Masuk Masjid
Berdasarkan Fatwa Tarjih menilai bahwa dalil yang digunakan para Ulama melarang perempuan haid masuk masjid, yakni Hadis Riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah.
Ternyata Hadis tersebut tidak sahih.
Hal ini dikarenakan al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang perempuan haid masuk masjid.
Berikut ini Hadis shahih yang meriwayatkan mengenai diperbolehkannya perempuan haid masuk masjid. Dalam Kitab Sahih Muslim bahwasanya Nabi Muhammad SAW berkata pada Aisyah: "Berikan padaku sajadah kecil di masjid." Lalu Aisyah berkata, "Saya sedang haid.". Lantas Rasul bersabda: "Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.".
Baca Juga: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim
Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid dengan 2 syarat yaitu, Ia ada hajat dan tidak sampai mengotori masjid. Dengan 2 syarat diatas yang harus dipenuhi untuk perempuan hadi yang ingin i'tikaf di masjid.
Perempuan Haid Boleh Membaca Al-Qur'an
Berdasarkan Fatwa Tarjig disebutkan bahwa larangan membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah.
Tidak ditemyka hadis yang dapat dijadikan Hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih dari Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Al-Qur'an, yang bunyinya: "adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal." (HR. Muslim).
Dari hadis tersebut bisa dipahami bahwa orang yang sedang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah, dan membaca LA-Quran sama dengan menyebut nama Allah.
Baca Juga: Malas Bangun Sahur? Simak Keutamaannya
Oleh karena itu hukum perempuan haid yang ingin melakukan I'tikaf di bulan ramadhan bisa dengan membaca Al-Qur'an dan berzikir di dalam masjid.
Editor: Fredi A.