Simak Pandangan Hukum Islam Terhadap LGBT (Foto: Pemuka Rakyat)
PEMUKA RAKYAT - Berikut ini pembahasan pandangan Hukum Islam atau Syariat terhadap LGBT, dimana akhir-akhir ini Masyarakat dibuat cemas dan resah.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau disingkat LGBT merupakan istilah untuk menyebut seseorang yang memiliki kelainan seksual.
Fenomena ini terjadi hampir di berbagai Negara Maju dan berkembang, tidak terkcuali di Indonesia. Komunitas mereka juga tersebar di berbagai Daerah.
Sekilas sejarah tentang LGBT sebenarnya sudah ada sejak Zaman Nabi Luth dimana mereka disebut sebagai Kaum Sadum atau Sodom.
Baca Juga: Hukum Shalat dengan Shaf Bercampur Pria dan Wanita
Kaum Sadum ini mereka yang iman dan akhlaknya rusak akibat maksit dan kemungkaran yang merajalela setiap harinya.
Hingga akhirnya Allah mengazab mereka dengan mengirim hujan batu yang terbakar dan membalikkan bumi yang mereka pijak hingga hancur lebur.
Sebagaimana Firman Allah dalam Surah An-Nisa Ayat 1 bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Hukuman bagi Pelaku LGBT
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, 2013, 385-386: mengemukakan beberapa pendapat para Ulama dan Sahabat Nabi tentang hukuman bagi pelaku LGBT sebagai berikut:
- Hukum lebih besar dari Zina: Pendapat Abu Bakar Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Zubair, Abdulah bin Abbas, Malik dan sebagian dari pendapat Imam Syafi'i serta Imam Ahmad menyantakan bahwa hukuman atas perbuatan homoseksual itu lebih besar dari pada hukuman perbuatan zina. Yaitu pelaku mendapat hukuman mati baik mereka yang sudah menikah atau belum. Ibnu Jauzi juga mengemukakan bagi pelaku homoseksual dan lesbian dihukum dengan dibunuh seperti kaum Nabi Luth.
- Hukuman sama dengan Zina: Sebagian ulama lainnya seperti Atha' bin Rabah, Ibrahm bin Nakha'i, Auza'i, Syafi'i, Imam Ahmad berdasarkan riwayat yang kedua menyatakan bahwa mereka pelaku homoseksual dihukum seperti hukuman zina. Sementara itu riwayat Ulama Malikiyah dan Hanabillah berpendapat berbeda dengan Syafi'iyah tentang hukuman ini. Menurut Ulama Malikiyah dan Habillah pelaku LGBT adalah dirajam baik yang sudah atau belum menikah.
- Hukum Ta'zir: Pendapat Al-Hakim dan Abu Hanifah menyatakan hukumannya lebih ringan dari zina yaitu dengan menerima ta'zir, dimana perbuatan homoseksual tidak dijelaskan secara eksplisit hukumannya dalam syara' untuk itu Pemerintah berwenang menetapkan apa hukumannya.
Demikian penjelasan lengkap yang dirangkum oleh Tim Pemuka Rakyat dalam Pandangan Hukum Islam terhadap kaum LGBT.