Pimpinan di Minangkabau
PEMUKA RAKYAT - Cadiak pandai (cerdik pandai) merupakan salah satu unsur pimpinan yang ada di Minangkabau. Ia menjadi dinding pelindung bagi masyarakat di nagarinya. Ia sebagai tempat masyarakat bertanya untuk meminta pendapat dan pertimbangan dalam berbagai masalah.
Cadiak pandai melaksanakan tugasnya sejalan dengan pangulu, niniak mamak dan alim ulama. Pangulu dan niniak mamak memimpin di bidang adat, ulama memimpin di bidang agama sedangkan cadiak pandai memimpin di bidang undang-undang dan peraturan yang bersifat umum.
Sebagai anggota masyarakat, cadiak pandai memiliki kelebihan dalam bidang tertentu. Ia merupakan orang yang cerdik, tahu dan pandai. Seperti diungkapkkan dalam adat:
Aia janiah sayaknyo landai
Jalan rayo titian batu
Barundiang cadiak jo pandai
Paham duo jadi satu
Baca Juga: Tradisi Upacara Sunat Rasul yang Ada di Minangkabau
Ia dikatakan cerdik karena mampu menggunakan pengetahuannya dalam kehidupan pribadinya dan kehidupan dalam bermasyarakat agar bermanfaat. Dikatakan tahu karena Ia rajin menimba pengetahuan dari berbagai sumber, dan dikatakan pandai karena mampu menerapkan kecerdikan dan pengetahuan yang Ia miliki dalam kehidupan sehari-hari.
Sama dengan alim ulama, kedudukannya sebagai cadiak pandai bukan karena warisan turun temurun, namun karena kemampuannya mencari pengetahuan, mengembangkan diri dan menyebarkan ilmunya. Kemampuan yang Ia miliki itulah yang membuat masyarakat tertarik dan memilihnya sebagai pemimpin bersama-sema dengan pangulu dan ulama.
Berkaitan dengan fungsi cadiak pandai, diungkapkan dalam adat:
“cadiak pandai pagaran kokoh, pamaga korong dengan kampuang, pamaga adat jo agamo, pamaga anak-kamanakan, pamaga balai jo musajik, pamaga sawah jo ladang, pamaga budi nan hilang, sarato malu nak jan tumbuah”
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Perkawinan di Minangkabau
(cerdik pandai pagar yang kokoh, pemagar korong dengan kampung, pemagar adat dan agama, pemagar anak kemenakan, pemagar balai dan mesjid, pemagar sawah dan ladang, pemagar budi agar tidak hilang serta malu agar tidak tumbuh).
Artinya segala kecerdikan, pengetahuan dan kepandaian yang Ia miliki harus Ia gunakan untuk memagar nagari dan segala isinya dari hal-hal buruk dalam kedudukannya sebagai pemimpin.
Pagaran kokok berarti Ia merupakan pelindung yang kuat, kampuan yang dimiliki oleh cadiak pandai Ia gunakan untuk melindungi masyarakat, adat, masjid, balai serta nagarinya.
Ia melindungi masyarakat dengan melakukan pencegahan agar masyarakat tidak keluar dari ajaran adat dan agama. Agar adat tetap dan terus dipakai sebagai pedoman dalam hidup masyarakat nagari.
Baca Juga: Simak 4 Unsur Pimpinan Penghulu di Minangkabau
Ia juga melindungi masyarakat agar selalu mengutamakan dan mempertahankan budi pekerti sesuai dengan ajaran agama Islam dan adat Minangkabau.
Hubungan cadiak pandai tidak hanya kepada masyarakat, namun juga kepada pangulu dengan memberikan pertimbangan dan peringatan agar dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan masalah, pangulu mengambil keputusan secara arif dan bijaksana, berpedoman kepada alua dan patuik.
Maka dari itu, fungsi cadiak pandai di Minangkabau dapat dilihat dari kewajibannya sebagai pemimpin, baik kewajiban kepada masyarakat maupun kewajiban kepada pangulu.
Ia berfungsi sebagai intelektual. Sebagai orang yang berilmu, Ia mampu menerapkan dan menyebarkan ilmunya untuk kepentingan masyarakat nagari.
Baca Juga: Sifat dan Makna Pakaian Penghulu di Minangkabau
Dikatakan dalam pepatah adat:
Pertama, “Tahu dek rantiang nan ka mancucuak, tahu di dahan nan ka maimpok”. Artinya cadiak pandai merupakan seseorang yang visioner, diwujudkan dalam membuat undang-undang atau peraturan yang berguna untuk mengantisipasi masalah yang akan timbul dalam sebuah nagari. Kedua, “Tukang indak mambuang kayu”. maksudnya dalam tujuan memakmurkan dan mensejahterakan nagari, cadiak pandai mampu memanfaatkan segala potensi yang ada di dalam nagari.
Itulah ulasan mengenai unsur pimpinan cadiak pandai di Minangkabau.***
Editor: Zumrotun N.