![]() |
Penerbitan E-KTP Dihentikan, IKD sebagai Gantinya (Foto: Pemuka-Rakyat.com) |
PEMUKA RAKYAT - Belakangan ini beredar kabar terkait E-KTP yang akan diganti menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau yang lebih dikenal dengan KTP Digital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan penerbitan E-KTP akan dihapus dan dialihkan pada penerapan IKD.
Namun, penerapan IKD sendiri tidak serta merta menggantikan E-KTP yang sudah dimiliki oleh warga. Sebab keduanya tersebut saling melengkapi.
E-KTP masih tetap berlaku, hanya saja penerbitannya akan dihentikan. Sebagai gantinya, E-KTP cetak akan dialihkan ke IKD. Meskipun aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah tetap menghimbau masyarakat supaya melakukan aktivasi.
Kemendagri menargetkan pada akhir tahun 2023, sejumlah 50 juta penduduk Indonesia telah melakukan aktivasi IKD. Namun, di balik itu semua, masih banyak masyarakat yang bertanya terkait alasan penerapan IKD, apa keunggulannya, serta bagaimana cara aktivasinya.
Baca Juga: Update Info Status Halal Mixue
Oleh karenanya, Tim Pemuka Rakyat akan membantu menjawab pertanyaan tersebut. Berikut ini alasan, keunggulan, hingga cara aktivasi IKD.
Alasan Penerapan IKD sebagai ganti e-KTP
Kehadiran IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi digital. Selain itu, dengan adanya IKD dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
IKD sebagai dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online juga dinilai akan memudahkan masyarakat. Pasalnya, IKD juga memuat akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Penerapan IKD sendiri sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang berisi tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Keunggulan IKD
• Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
Dalam menerbitkan E-KTP membutuhkan pendanaan blangko yang sangat besar. Hal tersebut dapat terus menggerus anggaran Dukcapil. Namun, dengan penerapan IKD akan membantu menghemat biaya kartu identitas.
• Mencegah penyalahgunaan atau pemalsuan data penduduk
Teknologi IKD yang lebih canggih dan dilengkapi dengan keamanan, diharapkan dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data kependudukan.
Baca Juga: Harga Emas Naik jadi 1,6 Juta Per Gram di Tahun 2023
• Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
Dibandingkan dengan e-KTP, pembuatan IKD diproyeksikan lebih cepat dan praktis. Masyarakat hanya memerlukan handphone dan tidak perlu menunggu lama.
• Tidak perlu disimpan dalam dompet
IKD tidak memerlukan penyimpanan secara fisik seperti halnya KTP yang harus disimpan dalam dompet. IKD hanya perlu disimpan di perangkat smartphone dengan memiliki aplikasinya.
Cara Aktivasi IKD
Aktivasi IKD dilakukan melalui smartphone dengan mengisi beberapa data yang dibutuhkan.
Sebelum memulai aktivasi, siapkan KTP, alamat email yang akan digunakan untuk mendaftar, serta nomor handphone yang aktif. Kemudian Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui PlayStore maupun AppStore.
- Setelah selesai didownload, buka aplikasi IKD lalu klik tombol registrasi / daftar
- Isi dan lengkapi data NIK, alamat email, dan nomor handphone
- Setelah terisi semua, klik tombol verifikasi data
- Langkah selanjutnya adalah verifikasi wajah, klik tombol ambil foto untuk pemadanan face recognition atau pencocokan wajah
- Selanjutnya lakukan scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
- Setelah berhasil, cek kode aktivasi di email yang telah dipakai untuk mendaftar, hafalkan atau salin kode tersebut
- Kembali ke aplikasi IKD, isi kode aktivasi serta captcha, lalu aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah berhasil dilakukan
Baca Juga: Berikut Informasi Pendaftaran TNI AL, Gratis!
Demikian informasi mengenai alasan penerapan IKD, keunggulannya, serta cara aktivasinya. Semoga bermanfaat.***
Editor: Fredi A.