Ahmad Irawan, S.H., M.H. dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri ATR/BPN |
PEMUKA RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H. secara tegas ungkap masalah pertanahan yang kerap menjadi persoalan di masyarakat.
Hal itu Ia sampaikan dalam agenda Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Senayan, Jakarta.
Dalam Raker tersebut Anggota Komisi II DPR RI itu menyampaikan ada 3 persoalan pertanahan di masyarakat.
Menurutnya yang pertama adalah soal Warkah atau Riwayat Tanah yang hilang dalam proses pembangunan maupun pemindahan kantor.
Baca juga: Ahmad Irawan Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Kedua, Hak Guna Usaha (HGU) yang banyak dijadikan agunan di bank. Oleh karena itu Ahmad Irawan meminta agar Kementerian ATR melakukan Re-evaluasi terhadap nilai HGU, agar nilainya bisa ditaksir dan menambah pendapatan Negara.
Ketiga, HGU banyak yang tidak dimanfaatkan.
"Kaitannya dengan HGU juga itu banyak pak yang tidak dimanfaatkan, bahkan sampai dengan waktu jangka berakhirnya HGU misalnya HGU nya 20.000 hektar itu yang dimanfaatkan cuma 4.000 hektar pak, memang hal-hal yang seperti itu urgent untuk kita lakukan evaluasi terhadap HGU seperti itu." Ungkap Ahmad Irawan, S.H., M.H.
Politisi Golkar itu juga menambahkan catatan terkait masyarakat adat yang masih diakui di Indonesia sementara Kepala Sukunya yang diakui oleh Negara masih belum diketahui secara pasti.
Editor: Fredi