Rekrutmen Direksi BUMD Jatim, DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, Transparansi BUMD, Reformasi Tata Kelola BUMD, PT Panca Wira Usaha, Moya Kasri Wira Jatim (Foto: Pemuka-Rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - DPRD Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang mekanisme rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini digadang-gadang sebagai upaya
reformasi tata kelola agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Namun,
di tengah narasi pembaruan itu, publik mempertanyakan: apakah perda ini
benar-benar akan menjadi alat pembenahan, atau sekadar formalitas dari sistem
lama yang dikemas ulang?
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Fuad
Benardi menjelaskan bahwa Raperda ini difokuskan pada lima aspek kunci:
kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme
rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam proses
rekrutmen calon direksi BUMD Jatim. Pembahasan terus berjalan dan ditargetkan
rampung tahun 2026,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis
(16/10/2025).
Baca juga: Reformasi BUMD Jatim: Celah Transparansi dalam Rekrutmen Direksi Jadi Sorotan DPRD
Fuad menegaskan, seluruh tahapan seleksi
harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD .
“Artinya, semua proses rekrutmen harus
sesuai dengan koridor hukum,” tambahnya.
Pembahasan Raperda ini tidak lepas dari
sorotan terhadap kinerja sejumlah BUMD Jatim yang dinilai belum optimal. Salah
satu contoh yang mencuat adalah PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, holding
company yang membawahi delapan anak perusahaan, termasuk PT Moya Kasri Wira
Jatim.
Meski memiliki lebih dari 700 pegawai, PWUhanya mampu menyetor dividen sekitar Rp 1,2 miliar, atau setara 1,29 persen
dari total penyertaan modal daerah . Angka tersebut dinilai mencerminkan
rendahnya produktivitas dan efisiensi.
PWU Jatim juga baru saja menggelar proses
seleksi direksi untuk PT Moya Kasri Wira Jatim pada 16–24 September 2025,
dengan hasil 10 kandidat terbaik yang lolos tahap awal seleksi internal. Namun
publik belum melihat sejauh mana proses itu terbuka bagi masyarakat.
Baca juga: Sedang Jalani Proses PKPU, Sejumlah Oknum PT Semen Kupang Diduga Lakukan Aksi Pencurian hingga Pengerusakan Barang Milik Negara
Sesuai Permendagri 37/2018, Panitia Seleksi (Pansel) wajib terdiri dari unsur pemerintah daerah dan unsur independen seperti akademisi. Pansel bertugas melakukan penjaringan, seleksi administrasi, serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui lembaga profesional.
Setiap tahapan seleksi, mulai dari penjaringan
hingga hasil UKK, harus dipublikasikan melalui media massa lokal dan nasional .
Namun, praktik di lapangan sering kali berbeda dengan aturan. Menurut sejumlah
pengamat tata kelola daerah, keterbukaan informasi belum sepenuhnya dilakukan
secara menyeluruh oleh berbagai BUMD di Provinsi ini.
Kriteria penilaian UKK juga diatur
ketat—mencakup pengalaman manajerial, integritas, etika, kemampuan
kepemimpinan, serta dedikasi terhadap pelayanan publik. Calon direksi wajib
memiliki pendidikan minimal S1, pengalaman manajerial minimal lima tahun, dan
berusia antara 35–55 tahun.
Fuad Benardi menegaskan bahwa Perda ini
diharapkan menjadi alat untuk memastikan proses seleksi berbasis meritokrasi,
bukan intervensi politik.
“Rekrutmen harus terbuka dan transparan.
Direksi BUMD tidak boleh berasal dari figur titipan politik. Kita ingin
manajemen profesional yang mampu membawa BUMD berkontribusi nyata bagi
pendapatan daerah,” tegasnya .
Baca juga: Ahmad Irawan Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Ia menilai, reformasi manajemen dan sistem
rekrutmen merupakan langkah awal memperbaiki kinerja BUMD Jatim. “Direksi harus
benar-benar dipilih dari figur kompeten, berpengalaman, dan punya integritas
tinggi,” tambahnya.
Pandangan sejalan datang dari Singgih
Manggalou, pengamat administrasi BUMN/BUMD dari Universitas Pembangunan Nasional
(UPN) “Veteran” Jawa Timur. Menurutnya, keberhasilan reformasi BUMD sangat
bergantung pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan keberanian
pemerintah daerah mengurangi intervensi politik .
“BUMD seperti PT Moya Kasri Wira Jatim
harus dipimpin oleh sosok berpengalaman di dunia usaha, bukan hasil kompromi
politik,” ujarnya. Ia menambahkan, dengan manajemen profesional, BUMD akan
mampu memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah.
Singgih juga menyoroti perlunya privatisasi
terbatas untuk memperkuat permodalan. “Pemerintah provinsi perlu mendorong
kolaborasi dengan pengusaha lokal maupun nasional. Kekuatan fiskal daerah
terbatas, sehingga kerja sama investasi menjadi langkah realistis agar BUMDdapat bertahan dan ekspansi pasar,” ujarnya.
Baca juga: Simak LHKPN Komjen Suyudi Ario Seto Kepala BNN yang Dikabarkan Kandidat Kuat Kapolri
Di tengah berbagai pernyataan ideal, publik
masih menyimpan skeptisisme. Dalam praktiknya, proses rekrutmen direksi di
sejumlah BUMD sebelumnya sering dilakukan tanpa publikasi terbuka. Beberapa
akademisi menilai tantangan utama justru terletak pada implementasi, bukan
regulasi.
“Kalau perda ini hanya jadi aturan tanpa
mekanisme pengawasan independen, ya sama saja,” kata salah satu dosen ekonomi
publik di Surabaya yang enggan disebut namanya. Ia menekankan pentingnya
publikasi hasil seleksi, keterlibatan lembaga profesional, dan audit berkala
agar prinsip transparansi tidak berhenti di atas kertas.
Pembahasan Raperda ini menandai niat baik
DPRD Jatim untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Namun, seperti diakui
banyak pihak, niat baik saja tidak cukup. Reformasi BUMD menuntut komitmen,
keberanian politik, dan konsistensi dalam pelaksanaan.
Jika perda ini benar-benar diterapkan
sesuai prinsip good governance, Jawa Timur bisa menjadi provinsi pionir dalam
tata kelola BUMD yang bersih dan profesional. Namun jika hanya berhenti pada
tataran wacana, reformasi ini berisiko menjadi sekadar “seremonial hukum”-
transparansi di teks, tapi tidak di tindakan.
Editor: Zumrotun
