![]() |
| Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi mendesaj Reformasi Menyeluruh dalam Rekrutmen Direksi BUMD Jawa Timur (Foto: Pemuka-Rakyat.com) |
PEMUKA RAKYAT - Di tengah stagnasi kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, muncul satu suara lantang dari Gedung DPRD Jatim: Fuad Benardi. Politikus muda Komisi C ini kini berdiri di garis depan mendorong perubahan, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur mekanisme rekrutmen direksi BUMD secara transparan dan profesional.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari
upaya reformasi tata kelola agar perusahaan milik daerah tidak lagi menjadi
ladang politik dan nepotisme. “Direksi BUMD tidak boleh lagi dipilih
berdasarkan kedekatan. Jabatan itu harus didapat lewat meritokrasi dan
kompetensi,” tegas Fuad dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025) .
Selama bertahun-tahun, pengisian jabatan
direksi BUMD di tingkat daerah kerap menjadi sorotan publik. Banyak pihak
menilai prosesnya tidak transparan, dan lebih sering didasarkan pada
pertimbangan politik ketimbang profesionalisme.
Kondisi itu berdampak langsung pada kinerja
dan profitabilitas BUMD. Kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, holding yang
menaungi delapan anak perusahaan, menjadi contoh paling jelas. Meski memiliki
ratusan pegawai dan aset besar, kontribusi PWU terhadap pendapatan daerah
terbilang minim — hanya Rp 1,2 miliar atau 1,29 persen dari total penyertaan
modal.
Baca juga: Dibalik Reformasi BUMD Jatim: Transparansi Rekrutmen atau Sekadar Formalitas?
“Dengan kinerja seperti itu, jelas ada yang
salah di sistem manajemennya. Direksi harus benar-benar dipilih dari figur yang
berpengalaman, bukan hasil kompromi,” ujar Fuad Benardi.
Raperda yang sedang dibahas DPRD ini
bertujuan menjadi dasar hukum baru agar seleksi direksi BUMD berlangsung
objektif dan terbuka.
Raperda tersebut akan menegaskan kembali
kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Menurut regulasi itu, setiap Panitia
Seleksi (Pansel) harus terdiri dari unsur pemerintah daerah dan unsur
independen, seperti akademisi.
Proses rekrutmen wajib melalui tiga tahap
utama: penjaringan, seleksi administrasi, dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
yang dilaksanakan lembaga profesional.
Baca juga: Reformasi BUMD Jatim: Celah Transparansi dalam Rekrutmen Direksi Jadi Sorotan DPRD
Setiap hasil seleksi wajib dipublikasikan
secara terbuka melalui media massa lokal dan nasional — termasuk nama-nama
kandidat yang lolos maupun gagal.
Langkah ini diharapkan menjadi benteng terhadap praktik manipulasi di balik layar.
“Transparansi adalah kunci. Publik harus
tahu siapa calon direksi, apa rekam jejaknya, dan bagaimana hasil uji
kelayakannya,” kata Fuad.
Selain kompetensi manajerial dan
pendidikan, Fuad menegaskan bahwa aspek integritas dan etika publik akan
menjadi penilaian utama dalam proses rekrutmen.
Baca juga: Sedang Jalani Proses PKPU, Sejumlah Oknum PT Semen Kupang Diduga Lakukan Aksi Pencurian hingga Pengerusakan Barang Milik Negara
Dalam rancangan perda, calon direksi wajib memiliki:
1. Pendidikan minimal S12. Pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial
3. Rentang usia 35–55 tahun
4. Rekam jejak integritas tanpa catatan pelanggaran etika
Kriteria ini dianggap penting untuk
memastikan direksi tidak hanya ahli secara teknis, tetapi juga memiliki
moralitas yang sesuai dengan prinsip good corporate governance.
Menurut pengamat administrasi BUMN/BUMDdari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur, Singgih
Manggalou, perubahan ini harus disertai keberanian politik yang nyata.
“BUMD seperti PT Moya Kasri Wira Jatim
harus dipimpin oleh sosok yang punya pengalaman nyata di dunia usaha, bukan
orang hasil kompromi politik,” tegasnya .
Ia menilai, reformasi manajemen BUMD tidak
bisa hanya berhenti di level aturan. Butuh komitmen dan ketegasan dari
pemerintah provinsi untuk menolak intervensi.
“Kalau aturan bagus tapi mental birokrasi
masih sama, hasilnya tetap nihil,” ujarnya.
Singgih juga menyarankan agar Pemprovmembuka peluang privatisasi terbatas. Kolaborasi dengan pengusaha lokal dan
nasional dianggap penting untuk memperkuat modal serta memperluas pasar.
“Dengan kekuatan fiskal daerah yang
terbatas, kemitraan strategis adalah langkah realistis. Tapi syaratnya: harus
transparan dan tidak melibatkan konflik kepentingan,” tambahnya.
PWU Jatim kini menjadi cermin bagi
kelemahan sistem lama. Sebagai holding company milik Pemprov, perusahaan ini
menguasai aset besar namun minim profit.
Kinerja ini menimbulkan desakan dari DPRDagar segera dilakukan audit manajerial dan reformasi sistem rekrutmen di
seluruh anak perusahaan.
“Kalau kita ingin BUMD jadi motor ekonomi
daerah, ya direksinya harus diisi orang yang benar-benar bisa memimpin usaha,
bukan sekadar menjaga kursi jabatan,” kata Fuad.
Di bawah kepemimpinan baru nanti, DPRD
berharap BUMD dapat mengubah pola pikir dari “lembaga birokratis” menjadi
“entitas bisnis” yang berorientasi hasil.
Langkah ini dinilai penting agar BUMD tidak
terus menjadi beban APBD.
Raperda ini dipandang sebagai momentum
penting untuk memperbaiki wajah tata kelola BUMD Jatim. Namun tantangan
utamanya adalah memastikan bahwa regulasi tidak berhenti sebagai slogan
politik.
Publik berharap proses rekrutmen benar-benar dilakukan secara transparan dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka.
Baca juga: Simak LHKPN Komjen Suyudi Ario Seto Kepala BNN yang Dikabarkan Kandidat Kuat Kapolri
“Selama ini publik jarang tahu siapa yang
lolos seleksi atau apa alasan seseorang dipilih. Ini harus diubah,” ujar salah
satu dosen ekonomi publik UPN Veteran Jatim.
Menurutnya, tanpa publikasi hasil,
reformasi akan kehilangan makna.
Raperda rekrutmen direksi BUMD kini menjadi
batu uji bagi DPRD dan Pemprov Jatim. Jika diterapkan secara konsisten,
kebijakan ini bisa menjadi model tata kelola baru yang menempatkan
profesionalisme di atas kepentingan politik.
Namun jika kembali disalahgunakan,
reformasi ini justru bisa memperkuat oligarki lama dengan legitimasi hukum
baru.
Fuad Benardi menyadari risiko itu.
“Perda ini bukan sekadar aturan. Ini
komitmen kita untuk menjadikan BUMD sebagai lembaga profesional yang bisa
berkontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Waktu akan membuktikan apakah janji
meritokrasi ini benar-benar lahir di Jawa Timur - atau kembali tenggelam di
bawah gelombang politik praktis yang tak kunjung surut.
Penulis: Nanang AD.
Editor: Zumrotun
