![]() |
Bos Kripto SBF Divonis 25 Tahun Penjara (Foto: Pemuka-Rakyat.com) |
PEMUKA RAKYAT - Dalam dunia yang terus berkembang pesat, industri kripto telah menjadi sorotan utama di pasar keuangan global.
Kriptokurensi atau yang biasa disebut kripto adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit baru, dan memverifikasi transfer aset.
Salah satu contoh paling terkenal dari kriptokurensi adalah Bitcoin.
Bitcoin dikenalkan pada tahun 2009 oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto.
Sejak itu, pasar kriptokurensi telah berkembang pesat, dengan ratusan koin dan token kripto yang beredar di seluruh dunia.
Baca Juga: Hadapi Banyak Tantangan, PayPal Rumahkan Ribuan Karyawannya
Bursa kripto seperti FTX menyediakan platform bagi individu dan institusi untuk membeli, menjual, dan menukar berbagai aset kripto.
Salah satu tokoh sentral dalam ranah ini adalah Sam Bankman-Fried, atau yang lebih dikenal dengan inisial SBF, seorang pengusaha dan investor asal Amerika.
Namun, perjalanannya tidaklah selalu mulus, terutama dalam kaitannya dengan FTX, bursa kripto yang dipimpin olehnya.
Latar Belakang Sam Bankman-Fried
Sam Bankman-Fried, yang juga dikenal dengan inisial nama SBF, lahir pada 6 Maret 1992, dalam keluarga yang memiliki latar belakang akademis yang kuat.
Orang tuanya, Joseph Bankman dan Barbara Fried, adalah profesor di sekolah hukum Stanford Law School.
Baca Juga: 12 Negara Pemberi Utang Terbanyak ke Indonesia
Dari usia muda, SBF telah menunjukkan minat yang besar dalam matematika dan fisika.
Karena itu, Ia melanjutkan pendidikan di Massachusetts Institute of Technology (MIT), dan lulus dengan gelar sarjana fisika.
Pada April 2019, SBF bersama Garry Wang mendirikan FTX sebagai bursa derivatif mata uang kripto.
Pendirian FTX merupakan respons terhadap peristiwa "hard fork" Bitcoin Cash yang merugikan banyak pelaku kripto.
FTX fokus pada produk derivative dan leverage, dan bertujuan menjadi pemimpin dalam ruang kripto dengan menyediakan platform perdagangan yang inovatif dan aman bagi penggunanya.
Baca Juga: Daftar Negara Produsen Beras Terbesar di Dunia
Namun, kesuksesan FTX tidak berlangsung selamanya.
Sebuah laporan dari Bloomberg menunjukkan hubungan dekat antara FTX dan Alameda Research, yang memunculkan potensi konflik kepentingan.
Laporan keuangan Alameda Research yang bocor mengungkapkan ketergantungan perusahaan trading tersebut pada FTX Token (FTT), dan hal ini menimbulkan kontroversi di antara para pelaku kripto.
Pada 6 November, terjadi transfer FTT senilai US$584 juta ke Binance sebagai bagian dari proses likuidasi, yang menyebabkan harga token tersebut anjlok 72% pada 8 November.
Hal ini juga berdampak pada penghentian pemrosesan transaksi di bursa FTX.
Baca Juga: Daftar Negara Importir Batu Bara Terbesar di Dunia
Meskipun Binance awalnya setuju untuk mengakuisisi, namun pada 9 November 2022, Binance mengumumkan hasil evaluasi menyeluruh.
Disana menyatakan FTX telah melakukan penyalahgunaan dana nasabah. Binance juga menyampaikan kecurigaan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat terhadap FTX.
Akibatnya, rencana akuisisi oleh bursa kripto terbesar global ini pun batal.
Tidak lama setelah pengumuman tersebut, Sam Bankman-Fried melaporkan kebangkrutan dari bursa kripto yang dipimpinnya.
Bersamaan dengan pengajuan kebangkrutan, SBF mengambil keputusan berat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO FTX.
Baca Juga: 6 Perusahaan Global Segera PHK Massal, Salah Satunya Spotify
Divonis Hukuman Penjara
Setelah perusahaannya mengalami keruntuhan pada tahun 2022, SBF harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Pengadilan menyimpulkan bahwa SBF telah melakukan penipuan besar-besaran dan konspirasi yang merugikan perusahaannya, konsumen, dan investor.
Meskipun Sam Bankman-Fried (SBF) secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan padanya, putusan juri New York pada bulan November 2023 menunjukkan arah yang berbeda.
Di hadapan hukum, SBF divonis bersalah atas beberapa tuduhan penipuan dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.
Namun, dalam proses ini, Hakim Kaplan mencatat bahwa Bankman-Fried tidak pernah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Baca Juga: Pengembangan Inovasi, BBM Campur Minyak Sawit
Sebaliknya, Dia cenderung menyalahkan FTX sebagai salah satu bursa kripto terbesar dunia yang pada akhirnya mengalami keruntuhannya.
Akhirnya SBF dijatuhkan hukuman 25 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa federal yang meminta hukuman 40 hingga 50 tahun penjara.
Tidak hanya itu, SBF juga didenda dengan jumlah yang sangat besar, yaitu USD 11 miliar atau Rp 174 triliun, sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan kepada pemerintah AS.
Meskipun SBF berencana untuk mengajukan banding, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi dari tindakannya sangatlah serius.
Kejatuhan SBF juga mencerminkan nasib tiga orang lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Caroline Ellison, Nishad Singh, dan Gary Wang.
Baca Juga: Bitcoin: Mata Uang Digital Pionir di Dunia Kripto yang Kontroversial
Mereka semua menunggu hukuman mereka setelah mengaku bersalah atas tuntutan pidana terkait FTX dan perusahaan saudara Alameda Research.
Kisah Bankman-Fried menyoroti konsekuensi dari tindakan ilegal dalam industri kripto.
Meskipun pernah menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam industri tersebut, keputusan yang salah dapat mengubah segalanya.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku industri kripto untuk mematuhi hukum dan etika bisnis yang berlaku, serta menghindari Praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
Demikian ulasan yang berhasil dirangkum oleh Tim Pemuka Rakyat mengenai bos kripto SBF yang divonis 25 Tahun Penjara.***
Editor: Fredi A.