Kisah Tragis Anak Emyaghnia Punjabi yang Disiksa oleh ART (Foto: Pemuka-Rakyat.com)
PEMUKA RAKYAT - Sebagai influencer, model dan pengusaha Emy Aghnia juga memiliki usaha pakaian muslim, skincare dan properti investasi di Batu, Malang.
Influencer yang biasa dipanggil Nia, memiliki kesibukan yang padat. Sehingga memerlukan ART untuk mengasuh anaknya.
Peristiwa yang sedang geram terjadi kemarin di unggah oleh Nia di media sosialnya.
Dikabarkan anak perempuannya bernama Jana Amira Priyanka berumur 3 tahun disiksa oleh ART.
Kronologi penyiksaan pada anaknya terjadi pukul 4-5 subuh dan saat itu kamar anaknya di kunci oleh ART.
Baca Juga: Resmi Telah Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Polri 2024
Agar tidak ketahuan melakukan penyiksaan pada anaknya. Namun kejadian tersebut terekam lewat CCTV.
Penyiksaan yang dilakukan ART kepada anaknya selama 1 jam 15 menit tanpa henti. Dengan memukul mata sebelah kiri dengan ujung buku yang tebal.
Lalu menjambak rambut, memukul wajah, mengoleskan minyak kutus di area mata dan wajah.
Potongan video CCTV yang diunggah oleh Nia di media sosial memperlihatkan perilaku ART sebenarnya.
Baca Juga: Helena Lim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dan sebelumnya pernah melakukan tindakan kasar ke anak balita. Dan dari kejadian tersebut pernah minta kerja kembali di bulan Oktober 2023.
Tidak hanya Nia yang membagikan kejadian tersebut tetapi orang terdekat membagikan kejadian ART tersebut.
Salah satunya Qisty basalamah membagikan kejadian detail lainnya yang terjadi pada anaknya Nia. Tindakan yang dilakukan ART tersebut langsung dilaporkan ke Polresta Malang.
Kejadian yang dilakukan ART menyiksa anak umur 3 tahun dalam pandangan hukum yakni bila korban belum berusia 18 tahun dan diperlakukan penyiksaan maka ketentuan hukum ada di UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sejarah dan Proses Pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia: Tradisi Hingga Implementasi Terkini
Setiap orang tidak diizinkan untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindakan kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana yang dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 76C UU 35/2014. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mengakibatkan hukuman pidana yang mencakup,
Sanksi yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
Bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Jika korban anak mengalami luka berat, hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta dapat dikenakan kepada pelaku.
Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Meletus, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Sementara
Apabila korban anak meninggal dunia akibat kekerasan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Perlakuan kekerasan dan penganiayaan merujuk pada tindakan seperti menyakiti dan/atau menyebabkan luka pada anak, yang tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mencakup aspek mental dan sosial.
Ketika mengacu pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
Dengan aturan yang sudah terlampir oleh Undang-undang Negara.
Maka kemungkinan hukuman dan sanksi tersebut akan masuk dalam tindakan yang dilakukan pelaku ART kepada korban.
Baca Juga: Daftar Anggota DPR Perempuan Partai Gerindra Periode 2024-2029
Bila telah melakukan proses penyidikan dari Bukti-bukti sudah dikumpulkan oleh pihak keluarga korban.
Maka proses hukum akan terus berjalan, hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan Undang-undang Negara.
Berhati-hati bila ingin memilih agensi atau yayasan, untuk memilih calon ART dan lebih selektif saat menentukan kriterianya.
Serta bagi agensi atau yayasan lebih bijak untuk memilih anggota calon ART yang memiliki trek perilaku buruk.
Agar tidak terjadi hal yang berulang dan tidak merugikan orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Erupsi Lagi! Gunung Marapi Mengeluarkan Abu Vulkanik Setinggi 1,5 Kilometer
Itulah rangkuman mengenai kejadian terkini mengenai Emyaghnia yang dirangkum oleh Tim Pemuka Rakyat.***
Editor: Fredi A.